JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Rakyat semakin tak nyaman. Mulai 1 April 2011, pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat kecuali pelat kuning, roda dua, petani dan nelayan.
“Jika pemerintah dan Komisi VII sudah siap, 1 April dilaksanakan,†ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai Raker dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (8/2/2011).
Menurutnya kesiapan pemerintah akan tecermin dari Pertamina, Badan Pengawas Harian Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Kementerian ESDM.
Makanya dua bulan ke depan akan berkonsolidasi dengan Menteri ESDM sebagai regulator, Pertamina sebagai operator, dan BPH Migas sebagai pengawasan.
“Kami dari Menkeu berharap program BBM bersubsidi akan terlaksana sesuai direncanakan dalam APBN 2011,†imbuhnya.
Dalam rapat kerja, Menkeu pun menjelaskan ada beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah dalam pengaturan BBM bersubsidi tahun 2011.
Di antaranya, penentuan wilayah berdasarkan ketersediaan pasokan BBM nonsubsidi dan besarnya konsumsi pengguna BBM bersubsidi.
Selain itu akan dilakukan juga persiapan infrastruktur BBM nonsubsidi, persiapan pasokan dan distribusi BBM nonsubsidi dan terakhir melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi. (adams)