Jakarta (Citra Indonesia): Diwajikan 44 bank untuk mengumumkan besaran suku bunga dasar kredit (SBDK)-nya di media massa. Bahkan juga bank-bank yang memiliki aset sebesar Rp10 triliun ke atas.
“Jumlahnya ada 44 bank, termasuk bank yang memiliki aset Rp10 triliun atau lebih,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad di Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (28/2/2011).
Kewajiban tersebut berlaku sejak Desember 2010 lalu. Namun pelaksanaannya baru pada 31 Maret 2011. Lamanya waktu jeda yang diberikan untuk memeprsiapkan bank- bank menyesuaikan kepada kebijakan baru sehingga lebih matang.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution mengatakan Bank wajib memiliki aset Rp10 triliun wajib mengumumkan bunga kredit di media massa 31 Maret nanti. Kalau tidak, berurusan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).
“Kalau tidak cukup, ya kami panggil untuk diperbaiki,†tegas Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat (25/2/2011) di Jakarta. (rosalinda)