Jakarta (Citra Indonesia):Sedikitnya 55 orang warga negara asing (WNA) terjaring aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dalam kasus narkoba selama tahun 2010.
“Mayoritas berasal dari Iran,” ungkap Kepala Bagian Analisis Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gembong Yudha saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Senin (27/12/2010).
Kombes Gembong menyebutkan Iran “menyumbangkan” 21 orang yang terlibat narkoba, warga Malaysia (delapan orang), warga China (lima orang) dan warga Taiwan (empat orang).
Sedangkan warga asal Nigeria, Nepal, Korea Selatan sebanyak dua orang, serta Singapura, Prancis, Lebanon, Italia, Aljazair, Uzbekistan, Thailand dan Pakistan mencapai masing-masing satu orang.
Namun demikian, petugas menangkap pelaku warga negara asing yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan, menyelundupkan maupun pengedar narkoba, sedangkan produsennya belum terungkap.
Saat ini, sebagian warga asing itu telah menjalani hukuman setelah mengikuti proses persidangan dan tersangka lainnya menjalani penahanan.
Selain menangkap pelakunya, petugas juga menyita barang bukti berupa shabu sebanyak 43.386,2 gram, ketamine (28.936,3 gram), ekstasi (8.022 butir), heroin (537,1 gram) dan tablet “happy five” (150 butir).
Para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (adams/KCM)