JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kepala Bappebti, Syahrul R Sampurnajaya, Kamis (10/2/2011) mengatakan menerbitkan peraturan baru penyelenggaraan transaksi sistem perdagangan alternatif wajar dan transparan.
Peraturan baru itu No:88/BEPPEBTI/PER/01/2011 Tentang Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory Sistem) dan Sistem Perdagangan Dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. Tujuannya adalah melindungi masyarakat.
“Perlu mengatur ketentuan Sistem Pengawasan Tunggal dan Sistem Perdagangan dalam Transkasi Sistem Perdagangan Alternatif. Melindungi masyarakat,†kata Syahrul R Sampurnajaya, Kamis (10/2/2011).
Menurutnya masyarakat harus dilingi khususnya penyelenggaraan transaksi sistem perdagangan alternatif yang wajar dan transparan.
Dikatakan, sistem perdagangan alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral dengan penarikan margin.
Sedangkan penyelenggara sistem perdagangan alternatif adalah pedagang perjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam sistem perdagangan alternatif.
Sementara itu, Peserta sistem perdagangan plternatif adalah pialang berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif. “Itu makanya diterbitkan Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory),†terangnya . (olo)