Jakarta (Citra Indonesia.com): Gembong teroris Abu Tholut dituntut 12Â tahun penjara oleh Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/9/2011). Abu Tholut terlibatan terorisme di Aceh.
Menurut Jaksa Bambang Suharyadi SH, Abu Tholut membantu pelatihan anggota jaringan teroris dan juga pelaku terorisme. Misalnya melakukan survey dan mengumpulkan dana.
“Abu Tholut melakukan survei dan menghimpun dana dari sumbernya untuk pelatihan teroris,” katanya.
Maka itu, Abu Tholut mendakwakan Pasal 15 jo Pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme. Atas dakwaan Jaksa itu, Abu Tholut kepada hakim menyetakan akan mengajukan pembelaan (pledoinya), Kamis 22 September mendatang.
Terdakwa lainnya, Anwar Effendy alias Alung dituntut 7 tahun karena penjara. Ia dianggap menyembunyikan senjata api yang diterima dari Abu Tholut.
Sebelumnya Abu Tholut ditangkap Densu 88n, Desember 2010 lalu di sebuah desa di Kudus, Jawa Tengah. Dari tangannya disita senjata api dan peluru. (ling)