Jakarta (Citra Indonesia): Si terdakwa Abu Bakar Ba`asyir, ngambek. Ia menolak mengikuti proses sidang hari ini, Kamis (17/3/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun memberikan surat penolakan.
Ihwal penolakan Ba`asyir adalah dengan alasan bahwa pelatihan militer di Aceh, menurutnya perintah Allah. Berjihad, itu bukan tindakan terorisme.
Sedianya, majelis hakim dan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengagendakan keterangan 6 saksi melalui teleconference.
Mereka adalah Suratmo, Muhammad Ilham, Munasikin, Hariyadi Usman, Hamid Agung Wibowo dan Joko Purwanto.
Namun akhirnya sidang ditunda. Sementara suasana di PN Jakarta Selatan aman terkendali, yang unik, para pengikutiBa`asyir yang biasa memenuhi persidangan, sepi. Tapi 2200 aparat polisi tetap tugas sesuai SOP. (adamson)