JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Anggota DPR RI Ahmad Yani geram ketika menanggapi isu atau tudingan atas kursi yang didudukinya di Parlemen adalah “kursi haram”. Menurutnya isu itu pembunuhan karakter.
Yani malah merasa ia akan di “Misbakhun”-kan karena suara vokalnya di DPR. “Pembunuhan karakter. Saya tidak tahu. Pihak siapa yang keberatan dengan suara vokal saya di DPR,” kata Yani di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Yani menduga, mencuatnya tuduhan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I terjadi karena ia berbicara lantang soal kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Ia menuding, tuduhan kepadanya dikeluarkan ketika mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan di Bandung beberapa waktu lalu.
“Kasus ini muncul menjelang Muktamar PPP, bahwa agar saya tidak dipilih DPC-DPC. Kenapa saya tidak dilaporkan dulu-dulu. Kok momentumnya tepat,” tanya Yani.
Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari menyatakan di daerah pemilihan Sumatra Selatan I PPP memperoleh satu kursi atas nama Usman M Tokan, 9 Mei 2009.
Hasil tersebut dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ada pengaduan perolehan suara PPP di dapil tersebut.
Kata Yani, itu terjadi karena KPU tidak teliti dan tidak jeli membaca putusan MK. Ketika sidang berlangsung pun, lanjut anggota Komisi III DPR, komisioner KPU tidak pernah hadir di MK, sehingga tidak tahu apa bukti dan yang saksi-saksi jelaskan.
Menurut Yani, sejak awal Tokan sudah mengaku-ngaku sebagai caleg terpilih. Padahal, KPU belum mengeluarkan keputusan.
Karena itu ia pun dari awal mengancam KPU akan melakukan gugatan perdata atau pidana. Kemudian, setelah putusan keluar dirinya menggugat secara pribadi walaupun tahu harus melalui partai.
Yani memastikan apa yang diributkan di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR soal suaranya tidak tepat. Karena kuputusan MK sudah final. “MK sudah kirim ke KPU. Berbeda dengan kasus Dewi Yasin Limpo,” tegasnya.
Meskipun demikian, Yani siap jika dipanggil atau dikonfrontir bersama Mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.
Menurut Yani, masalah ini sudah selesai di tingkat partai. Bahkan, ia mengklaim kasus tersebut sudah ditutup. (adams)