JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Agar lebih higienis, sebaiknya produsen air minum dalam kemasan segera mengganti Standard Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan tahun 1996 dengan SNI tahun 2006.
“Produk air minum dalam kemasan masih banyak yang menggunakan SNI keluaran tahun 1996. Sebaiknya diganti dengan SNI keluaran tahun 2006. Ini lebih terjamin mutunya,” kata Franki Welirang, Wakil Ketua Badan Pwerlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam media briefing di Jakarta.
Menurutnya, hingga kini produsen air minum dalam kemasan masih banyak yang menggunakan SNI tahun 1996. “Aqua masih measih ada yang ber-SNI tahun tahun 1996. Seharusnya memang SNI tahun 2006,” jelas Franky.
Menurut CEO Indofood tersebut, tahun 2010 lalu BPKN telah merekomendasikan agar produk mainan anak- anak menjadi SNI wajib.
Sementara itu Sri Agustina, Ketua Komisi II BPKN mengataka direkomenadasikannya mainan anak- anak menjadi SNI wajib supaya standard kesehatannya lebih terjamin.
“Tujuan kita agar standard produk mainan anak- anak jadi SNI wajib supaya standard kesehatannya lebih terjamin. Sebab selama ini sifatnya masih sukarela, voluntary,” ujarnya. (olo)