JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Presiden SBY didesak keluarkan izin kepada KPK memeriksa Menakertrans Muhamin Iskandar, terkait monopoli asuransi TKI dalam Permenakertrans No.07/2010 tentang Asuransi TKI.
“Presiden harus izinkan KPK memeriksa Cak Imin. SP/SB juga mendorong KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu,†tegas Wakil Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada citraindonesia.id, Senin (8/11/2010).
Menurutnya terbitnya Permenakertrans No.07/2010 meresahkan pengusaha asuransi.
Malahan permen itu juga diprotes mantan Menakertrans Fahmi Idris, kalangan DPR RI, KPPU, aktivis buruh, dan ekonom. Sebab dinilai monopilistic.
Juga melanggar Keppres No 80 tahun 2003 tentang tender pengadaan di lingkungan pemerintah dan juga melanggar bertentangan dengan UU Monopoli No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam UU itu, pelanggaran administrasi sesui (pasal47) huruf g Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikenakan denda Rp1 miliar. Dan pasal 48 pelaku dipidana pejara 6 bulan atau denda Rp100 miliar. (iskandar)