Jakarta (Citra Indonesia.com): Belajar dari banyaknya konflik yang terjadi sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa tidak boleh lagi unsur parpol duduk sebagai anggota KPU dan Bawaslu.
Hal itu akan dirumuskan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan UU No 22 Tahun 2007 yang kemudian dibahas sehingga nantinya disepakati menjadi UU Tentang  Penyelenggaraan Pemilu, yang diperkirakan akan di Paripurna minggu depan ini.
Maka dengan akan disetujuinya RUU tersebut, setiap anggota partai yang akan masuk menjadi anggota KPU atau Bawaslu, mereka harus terlebih dahulu dari keanggotan parpol.
“Syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu harus mengundurkan dari partai,†kata Mendagri Gamawan fauzi di  Gedung DPR, saat rapat dengan Komisi II,  Kamis (15/9/2011).
Dengan disetujuinya draf tersebut Ketua Komisi II Chairuman Harahap pun ketok palu. “Apakah draf ini disetujui untuk disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna, Selasa 20 September 2011 mendatang?” tanya Ketua Komisi II Chairuman Harahap, semua anggota menjawab setuju. “Setujuâ€. Palunya pun berbunyi tok- tok- tok. (adamson)