BANDUNG, CITRAINDONESIA.COM- Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Artis ini didakwa Jaksa Penuntut Umum membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi.
Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan terdawa membayar uang denda sebesar tuntutan jaksa, sebesar Rp250 juta.
Dalam vonisnya, Senin (31/1/2011) di PN Bandung, majelis hakim antara lain mengatakan Ariel terbukti bersalah atas pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain menyebarluaskan materi tindakan asisula.
Dalam hal rekaman video persenggamaan antara Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari, menurut hakim, Ariel telah bersikap ceroboh dengan menyimpan rekaman itu pada alat penyimpan file terpisah atau external hard disk. Rekaman ditemukan editor musik yang juga teman Ariel, Reza alias Redjoy.
Dalam vonisnya, hakim mengatakan Reza kemudian mengingatkan Ariel tentang bahaya menyimpan rekaman tersebut, namun Ariel tidak menanggapi dengan serius.
Sementara atas vonis itu Ariel mengatakan: ” “Ngapain orang buka-buka harddisk gue’,†kata hakim menirukan kesaksian Reza sebelumnya.
Tindakan ini menurut hakim merupakan bentuk kesengajaan sehingga rekaman itu akhirnya benar-benar tersebar ditengah masyarakat. (dadang)