BANDUNG, CITRAINDONESIA.COM- Ariel Peterpan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011).
“Kami meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan,” kata Rusmanto usai sidang pukul 12.00 siang tadi.
JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan sebagaimana mestinya. Hal yang memberatkan terdakwa adalah lantaran berbelit-belit selama di persidangan. Kemudian atas perbutannya, telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan bangsa, dan tidak menyesali perbuatannya.
“Sementara yang meringankan, terdakwa masih memiliki masa depan, dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya,” katanya.
Tuntutan itu dibacakan Rusmanto SH MH di depan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH MH dan Ketua Penasehat Hukum Ariel, OC Kaligis.
Menurut Rusmanto, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 ayat 1 jo pasal 4 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 282 jo pasal 56 KUHAPidana tentang menyiarkan perbuatan cabul keasusilaaan. (dadang)