JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) saat ini tengah berkonsentrasi mengamandemen UU No.32 Tahun 1997 Tentang penyelenggaran bursa berjangka komoditi.
Amandemen UU tersebut dinilai mendesak demi melindungi para nasabah sehingga tidak tertipu oleh akal bulus oknum- oknum pialang bursa berjangka komoditi.
“Kita amandemen UU ini tujuannya untuk melindungi para nasabah agar jangan sampai tertipu pialang nakal. Apalagi si nasabah belum tahu cara mainnya,” kata Kepala Bappebbti Syahrul R. Sempurnajaya, kepada CITRAINDONESIA.COM di Jakarta, Senin (31/1/2011).
Dalam agenda untuk mengamandemen UU tersebut, lanjut Syahrul R Sampurnajaya, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyamakan persepsi.
“Kita bderkoordinasi dengan instansi terkait. Bahkan kita sedang membahas peraturan sistem resi gudang. Semua ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, UU No. 32 Tahun 1997 tidak menentukan secara jelas kedudukan nasabah dalam tingkatan kreditur.
Apakah didahulukan pembayarannya atau tidak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 begitu juga Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata tidak menentukan kedudukan kreditor bagi Nasabah Pialang Berjangka.
Itu tentu merugikan nasabah karena dana nasabah dalam rekening terpisah bukanlah milik Pialang Berjangka, tetapi murni milik Nasabah yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
Kemudian UU No. 32 Tahun 1997 tidak meng-cover suatu peristiwa, yakni Pialang Berjangka telah menyalahgunakan dana nasabah dalam rekening terpisah yang dikelolanya.
Lucunya lagi bila misalnya bagi pihak menyalahgunakan fungsi rekening terpisah diancam dengan Pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Tetapi membutuhkan proses panjang sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan dapat dieksekusi dibandingkan kepailitan. (oloan siregar)