Jakarta (Citra Indonesia): Bank Indonesia (BI) harus memberantas praktek penipuan melalui rekening piktif di bank- bank swasta nasional supaya rakyat tidak menjadi korban.
“BI harus pro aktif dong. Kalau sampai ada temuan 15 rekening piktif, itu artinya sistem pengawasannya tidak jalan. Harus aktiflah supaya orang pengguna jasa perbankan tidak tertipu,” kata Meliana RH, seorang pengusaha UKM kepada Citra Indonesia. com, di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Menurut Meliana RH, temuan BI tersebut mencengangkan. Dan harus segera ditindak lanjuti. Dalam arti bank- bank swasta harus dimonitor, dan apa bila penting ditindak bila tidak segera menghapus rekening piktif dimaksud.
“Tindak saja kalau banknya tidak mau menghapus rekening piktif. Ini kan bentuk kejahatan,” pungkasnya.
Sebelumnya Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir meminta bank terkait membuat peraturan sendiri untuk meredam kasus ini.
Hal itu terkait adanya catatan BI bahwa 15 ribu kasus penipuan rekening di sepuluh bank dalam tiga tahun terakhir dengan nilai kerugian hampir Rp 87 miliar.
BI mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat tentang aksi dengan modus penipuan lewat telpon ataupun SMS palsu dan bahkan ada yang membajak akun email pribadi untuk meminta transfer dana.
“Upaya BI adalah dari sisi ketentuan sementara untuk bank-bank yang terkait, mereka perlu membuat aturan main sendiri,” kata Sondang kepada BBC Indonesia.
Sondang juga mengatakan sulit untuk menjerat pelaku karena mereka menggunakan identitas palsu. (friz)