JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Abdul Rahman al Khayyat menegaskan penyiksaan Sumiati, perbuatan biadab dan harus di tindak tegas.
“Sumiati, seorang tenaga kerja asal Indonesia, mengalami suatu tindakan biadab. Kami berharap pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Saudi,” kata Khayyat, melalui penerjemah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/11/2010.
Seperti diwartawan sebelumnya bahwa bajikan Suniati yang biadab bernama Khaled Salem Mal-Khamimi dan keluarganya telah ditangkap dan ditahan aparat setempat.
Kasus Sumiati binti Salam Mustapa menarik perhatian sejumlah kalangan, antara lain dari Presiden Yudhoyono yang menyebut kasus ini sebagai penyiksaan yang luar biasa.
Ia menjadi korban penganiyaan fisik dan bibirnya digunting oleh keluarga majikan. Sumiati mengalami luka sangat serius termasuk dua kakinya yang hampir tidak dapat digerakkan dan kulitnya melepuh akibat terbakar.
Mengomentari penyiksaan terhadap Sumiati, Dubes Khayyat membantah anggapan bahwa banyak TKI yang menjadi sasaran aksi kekerasan selama bekerja di Saudi.
“Kasus ini bukan berarti bahwa tenaga kerja Indonesia di Arab mendapat perlakuan kasar. Kami melindungi mereka dan memperlakukan mereka dengan baik,” kata Khayyat.
Buktinya, tambah Khayyat, setelah kembali ke Indonesia banyak TKI masih ingin kembali bahkan sebagian memilih tinggal hingga puluhan tahun.
Presiden Yudhoyono, Selasa lalu, memerintahkan pembentukan tim khusus untuk membela hak Sumiati dan menuntut pemerintah Saudi menghukum berat penganiayanya.
Kamis sore dijadwalkan kerabat Sumiati dan pejabat pejabat Kemenlu, Kemenakertrans dan BNP2TKI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Linda Gumelar, berangkat ke Saudi.
Bahkan organisasi HAM Amnesty International juga menyatakan prihatin dengan kasus Sumiati.
Kasus ini memunculkan seruan penghentian sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 1 juta orang juga muncul dari berbagai kalangan.
Arab Saudi adalah salah satu negara tujuan utama kelompok pekerja asing dunia, namun tidak punya satu perjanjian khusus dengan negara manapun menyangkut hak dan kewajiban pekerja asing di sana.
Khayyat mengatakan jika Indonesia menginginkan perjanjian kesepakatan itu dibuat, maka pendekatannya harus dilakukan melalui jalur diplomasi. (iskandar)