Jakarta (Citra Indonesia): Bank wajib memiliki aset Rp10 triliun. Kemudian bank tersebut wajib mengumumkan bunga kredit di media massa 31 Maret nanti. Kalau tidak, berurusan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).
“Kalau tidak cukup, ya kami panggil untuk diperbaiki,” tegas Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat (25/2/2011) di Jakarta.
Menurut darmin, ketegasan itu untuk mempermudah BI melakukan penelitian terhadap ketetapan besaran suku bunga kredit bank yang bersangkutan, sehingga besarannya tidak sampai melebihi ketetapan bank sentral.
Artinya, kalau ada bank memberikan yang suku bunga lebih besar, maka akan disesuaikan kembali agar format benar. “Ini kan upaya bersama, jangan main-keras-kerasanlah,” imbuhnya.
Ia mengatakan, transparansi harus dilaksanakan perbankan supaya persaingan antar bank sehat. (friz)