Jakarta (Citra Indonesia): Buruh mempertanyakan keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, memasukkan revisi UU No.13/2003 dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011, Senin (6/12/2010) kemarin.
“Ada apa ini. Sebelumnya Komisi IX  DPR RI sudah sepakat tidak memasukkan revisi UU No.13/2003 masuk Prolegnas tahun 2011. Sekarang kok tiba- tiba disetujui masuk Prolegnas. Ada apa ini. Yang jelas buruh tolak revisi UU karena merugikan †tegas Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Selasa (7/12/2010) kepada Citra Indonesia.com di Jakarta.
Ditolaknya revisi UU No. 13/2003 itu karena merugikan buruh. Karenanya pihaknya akan mencari tahu, ada apa dibalik kesepakatan Pemerintah- DPR RI ini memasukkan agenda revisi UU itu ke Prolegnas tahun 2011.
Hal- hal yang sangat merugikan kalangan buruh menurut Timboel Siregar, adalah dalam draf revisi UU tersebut malah memperluas cakupan out shorsing hingga ke tingkat manager.
“Anehnya jumlah pesangonnya diciutkan. Nggak benar ini. Harus kita tolak keras,†pungkas Timboel Siregar.
Seharusnya kalau pemerintah mau berlaku adil kepada rakyat, pesangon yang saat ini sesuai UU No.13/2003, sebesar 9 bulan, harus dinaikkan. Bukan diturunkan. Karena harga- harga kebutuhan melambung. Biaya pendidikan mahal.
“Seharusnya kondisi perekonomian dan masalah harga kebutuhan hidup manusia menjadi acuan pemerintah dan DPR RI, Jadi jangan ujuk- ujuk UUdirevisi tetapi malah memojokkan buruh. Cara- cara seperti Ini nggak benar,â€.
Timboel Siregar juga mengatakan: “Dalam UU N0.13/2003, buruh mendapat pesangon sebesar 9 bulan upah sesuai pasal 156 ayat 2. Tetapi nanti diciutkan menjadi 5 atau 7  bulan gaji,â€.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah rekruitmen tenaga kerja kontrak akan dibuat lebih bebas lagi. Sementara tentang mogok kerja akan dipersulit sehingga pekerja sulit menggunakan haknya untuk mogok kerja.
Selain itu, masalah tenaga kerja asing (TKA) malah dipermudah sehingga TKA akan lebih mudah menjadi pekrja di Indonesia.
“Kontrak kerja TKA akan dibuat atau diperpanjang maksimal menjadi 5 tahun. Yang berlaku sekarang kan 3 tahun. Makanya Indonesia ini akan dikuasai pekerja asing. Saya khawatir anak- anak Indonesia nanti jadi pengangguran semua. Pemerintah- DPR RI  harus hati- hati dan memikirkan nasib rakyat,â€.
“Pemerintah dan DPR RI mungkin mau mencoba- coba nyali serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB). Yang jelas buruh tetap menolak revisi UU No. 13/2010,†Tabik mengingatkan. (oloan siregar)