Jakarta (Citra Indonesia): Di hadapan penyidik Polri, Jaksa Cirus Sinaga membantah menerima dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Halomoan Tambunan dari anak buahnya, Fadil Regan.
“Fadil mengatakan menyerahkan yang asli kepada Cirus. Tapi (Cirus) tidak pernah menerima,” ucap pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak usai mendampingi pemeriksaan Cirus di Bareskrim Polri, Selasa (1/2/2011) sore ini.
Fadil mengaku mendapatkan perintah Cirus, meminta rentut Gayus kepada Benu, Staf Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Menurut Tumbur, saat dikonfrontasi, Cirus mengatakan tak pernah menyerahkan apapun kepada Haposan.
Untuk itu penyidik harus membuktikan terlebih dulu perihal pengakuan Gayus yang menyebut menerima dua rentut dari Haposan. “Apa benar Haposan menyerahkan ke orangnya,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus rentut muncul terkait Gayus menerima dua rentut dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Rentut itu terkait perkara penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 370 . Rentut pertama menuntut Gayus satu tahun penjara. Dalam sidang itu Hakim membebaskan Gayus. (adamson/foto.ist)