Jakarta (Citra Indonesia): Jaksa Cirus Sinaga penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2011) terkait dengan dugaan korupsi mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Sebagai tindak lanjut status Cirus, Polri hari ini akan menentukan sikap apakah ditahan atau tidak. “Insya Allah akan ada sikap penyidik terhadap status Jaksa Cirus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar.
Namun kuasa hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak, mengatakan, tidak ada alasan penyidik Bareskrim Polri untuk menahan kliennya.
Pasalnya menurutnya, penyidik tak memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka maupun penahanan.
“Sampai sekarang belum ada alat bukti, baik mengenai uang maupun rentut palsu. Untuk penahanan harus cukup alat bukti. Itu syaratnya,” kata Tumbur memberikan alasan.
Pada kesempatan itu, Tumbur juga mengaku kliennya tidak melanggar pidana dalam menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan seperti dituduh Gayus.
“Nggak ada itu, mana buktinya. Yang buat dakwaan itu jaksa penuntut umum, bukan jaksa peneliti. Cirus kan Jaksa Peneliti ketika itu,” ujarnya.
Untuk sekedar diketahui, Cirus sudah dijerat pasal berlaspis yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. (adamson)