Jakarta (Citra Indonesia): Berbagai jenis barang haram (Narkoba) terdiri dari 11.452 butir ekstasi, 901,1 gram sabu-sabu, 55,54 kilogram serbuk kafein senilai Rp 13 miliar dimusnahkan Polres Jakarta Utara, Senin (7/3/2010).
Barang tersebut adalah barang bukti hasil kejahatan yang disita aparat setempat dari pelaku bernama Niko (28) yang pada 15 Januari lalu berurusan dengan polisi karena terlibat penembakan bus Transjakarta.
Dalam proses pemusnahan itu, sejumlah barang bukti ekstasi dihancurkan terlebih dahulu dengan mesin blender. Sedangkan, untuk jenis sabu-sabu dan kafein dibakar di dalam drum di halaman Polres Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, Kompol Suparmo mengatakan, narkoba tersebut didapat saat tersangka ditangkap di Kompleks Mediterania Golf, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Andap Budhi Revianto, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan proses penyelidikan berjalan transparan.
“Penembakan bus Transjakarta oleh tersangka Niko, telah ditangani polres Jakut,” kata Andap. (batari siregar).