JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kasus penyelundupan kian marak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap 4.551 botol minuman beralkohol (Minol) ilegal Rp 1,3 miliar di Cibubur, tanpa dilengkapi pita cukainya.
Dalam kasus baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Berinisial RDW, Warga Negara Indonesia. RDW kini ditahan di Rutan Kantor Pusat DJBC Jakarta.
“Awal tahun 2011 Tim KPPBC Jakarta menindak peredaran MMEA ilegal tanpa pita cukai,” tegas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jakarta, Halim Perdanakusuma Tutung Budi Karya dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Menurut Tutung, aksi jaringan penyelundup kian beragam. Untuk mengelabui petugas, barang ilegal itu dibawa menggunakan mobil pribadi dan mobil travel. Bahkan dengan menggunakan sales.
Menurutnya, pada 18 Januari 2011, pihanya mendapatkan informasi bahwa sebuah mobil Suzuki APV yang digunakan membawa minuman beralkohol ilegal melintas di jalan tol mengarah ke Cibubur, Jakarta Timur.
Di sebuah rumah makan di kawasan tersebut dikakukan penindakan dan pemeriksaan di dalam kendaraan. Kemudian ditemukan 33 kardus minuman. Minuman itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Cibubur.
Rupanya minuman tersebut berasal dari 3 bangunan rumah di daerah BSD Tangerang. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tutung, total minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita sebanyak 4.551 botol dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Hasil peneyelidikan ketiga rumah di BSD Tangerang, ditemukan 4.551 botol MMEA ilegal ex.impor tanpa dilekati pita cukai dan 2 unit kendaraan jenis ELF dan Suzuki APV operasional. Mobilnya juga ikut disita. (friz)