Jakarta (Citra Indonesia): Komisi III DPR RI desak Jaksa Agung berlaku transparan, tegas dan menuntaskan SKPP Bibit- Chandra yang kini masih menggantung.
Komisi III rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Rabu (8/12/2010) merekomendasikan empat hal yang dinilai mendesak dilakukan secara tegas dan transparan.
Misalnya melakukan reformasi birokrasi, penarikan aset nasional di luar negeri, kecermatan penetapan tersangka bagi kepala daerah dan transparansi kasus.
Menaggapi ke empat rekomendari Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Basrief Arief berjanji, melalui Jaksa Muda Pengawas, Kejagung akan mengaktifkan kembali pelaksanaan pengawasan.
Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung lebih cermat untuk menetapkan status para kepala daerah tersangkut masalah hukum. Permintaan itu terkait PP No.105 dan PP 110 Tahun 2000.
Para Gubernur/bupati-walikota dan DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka harus diproses cepat untuk sebuah kapastian hukum sehingga roda peemrintahan daerah tidak stagnan. (adams)