JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Rencana penjualan saham PT Krakatau Steel (PTKS) melalui initial public offering (IPO) kian memanas. Kini menggelinding ke ranah politik.
Setelah sebelumnya mantan Ketua MPR RI Amien Rais “menggedorâ€, kini giliran anggota DPR RI dari F-PG, Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo menegaskan dirinya akan mengajak rekan- rekannya sesama anggota DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Tujuannya untuk mengungkap tabir di balik obral saham BUMN produsen besi baja terbesar di Indonesia itu.
“Saya akan mengusulkan membentuk Panja untuk mengungkapkan siapa yang bermain di balik IPO KS itu,” tegasc Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Pembentukan Panja DPR RI itu, sebagai wujud kepedulian mereka terhadap aset bangsa yang sahamnya “diobral†tersebut.
“Kami akan telusuri satu per satu, siapa yang terlibat kongkalikong. Kami juga meminta KPK turun tangan. Sebab ada indikasi pidana korupsi,” pungkasnya seraya mengatakan rencana penjualan saham KS oleh pemerintah harus dibatalkan.
Sebelumnya Mustafa menjelaskan, harga jual saham Krakatau Steel, sepenuhnya ditentukan oleh underwriter atau pialang penjamin penjualan saham perdana (initial public offering/IPO).
“Harganya ditentukan underwtiter. Waktu itu sudah dianalisis, sudah dibahas. Artinya, yang diusulkan adalah angka itu (Rp 850). Banyak keluhan, merasa kemurahan, kita kemudian meminta untuk menjelaskannya. Dan mereka (underwriter) siap menjelaskannya. Mereka siap bertanggungjawab,†kata Mustafa Abu Bakar di Kantor Presiden, Senin (1/11/20/10).
“Jadi, ini sudah bidding agreement. Tidak bisa diubah lagi. Jika diubah, maka berindikasi tidak bagus terhadap bisnis,†Mustafa menandaskan.
Mustafa juga membantah penjualan saham Krakatau Steel seharga Rp850 merugikan negara. Ia beralasan, keuntungan sangat tergantung pada hasil penjualan sahamnya dengan melihat reaksi pasar.
Mustafa mengaku, sebelum diputuskan, ia terlebih dahulu sudah mengoreksi agar harga yang ditetapkan tidak Rp 850. Akan tetapi, karena ini sudah menjadi keputusan atau binding agreement, maka pemerintah tak bisa lagi menaikkan harga yang sudah ditetapkan.
“Kalau tidak salah, kita (negara) bisa mendapatkan sekitar Rp 2,6 triliun. Saya akan meminta mereka (underwriter) bersikap transparan. Dan ini (penjualan saham KS) tak bisa kita tunda. Karena kalau kita tunda, kita akan kena penalti,†tandas Mustafa. (adams)