JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Penyelundupan kambuh lagi. 2 Peti Kemas HP BlackBerry dan Minuman Keras (Miras) selundupan masih nangkring di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakut). Ini merugikan negara.
Maka itu pelakunya yakni PT AUK harus dihukum berat termasuk bekkingnya. Ironsinya menurut ICW (Indonesian Corruption Wach) yang membekkingi penyelundup itu justru disebut- sebut ICW adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dari Golkar Azis Syamsudin. Karenanya sindikat ini dilaporkan ICW ke Badan Kehormatan DPR RI, kemarin.
Namun Ketua DPR Marzuki Alie menilai salah langkah ICW melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin ke Badan Kehormatan (BK DPR RI).
Menurut Marzuki, anggota Komisi III yang melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan Tanjung Priok adalah dalam rangka melaksanakan tugas. “Mereka melaksanakan tugas, tidak ada pelanggarannya,” tuturnya kemarin di Jakarta.
Jika tuduhan ICW bahwa Aziz diduga membekingi penyeludupan, kata Marzuki, seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau kaitannya dengan pelanggaran hukum, ya bukan di Badan Kehormatan tempatnya. Tapi ke KPK atau Kepolisian, itu tempat yang seharusnya,” kata dia.
Seperti diketahui, politikus Golkar Aziz Samsudin dituduh ICW melindungi penyeludupan dua peti kemas berisi Blackberry dan minuman keras (miras).
Aziz yang memimpin rombongan diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok untuk melepaskan dua peti kemas barang milik PT AUK.
“Itu belum tentu benar. Untuk membuktikan kebenaran ya ICW cek saja. Jangan melapor tanpa melakukan pengecekan,” kata Marzuki.
Namun stetmen Ketua DPR Marzuki Alie, langsung dijawab oleh ICW. Peneliti Senior Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Akan kita laporkan ke KPK awal pekan depan. Kita ada sejumlah data, salah satunya laporan kronologis komisi perpajakan,” tuturnya. (ling)