Jakarta (Citra Indonesia.com): Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi) mengevaluasi keberdaaan Greenpeace Indonesia.
Pasalnya LSM internasional di bidang lingkungan ini diduga banyak pihak menerima kucuran dana secara tidak transparan dari berbagai pihak pula.
“Kemendagri harus konkret segera menertibkan LSM asing, terutama Greenpeace Indonesia. Dasar hukum untuk mengevaluasi cukup kuat,” kata Qosasi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Menurut Achasnul, dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2003 mengatur kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disebutkan adanya keterbukaan infomasi publik. Pemerintah berhak mengetahui sumber pembiayaan LSM asing, termasuk pajaknya.
“LSM asing juga harus transparan dalam memperoleh sumber pendanaan dan pajaknya. Karena sudah diatur UU, pemerintah berhak mengetahui sumber dana LSM asing, termasuk Greenpeace. Bagaimana proses pengiriman dananya, apa sudah sesuai belum dengan UU,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Qosasi, pembukaan kantor cabang LSM asing di Indonesia justru patut dipertanyakan. “Mereka membuka kantor cabang dengan semangat apa. Semangat politik untuk memata-matai, persaingan bisnis, atau motif ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati menegaskan bahwa Greenpeace Indonesia bukan LSM asing sehingga tidak ada pelanggaran terkait sumber dana yang diterima lembaga tersebut.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa Greenpeace Indonesia bukan LSM asing namun merupakan LSM berbadan hukum Indonesia yang global,” kata Nur Hidayati saat dihubungi di Jakarta (9/9/2011).
Nur membantah penilaian kalangan tertentu yang menyebutkan bahwa Greenpeace melanggar UU Nomor 8 Tahun 1985 dan tidak transparan mengenai sumber aliran dana.
“Setiap entitas Greenpeace di seluruh dunia beroperasi dengan mengikuti aturan hukum sesuai aturan negara terkait. Sedangkan Greenpeace pusat hanya sebagai badan koordinasi dari seluruh Greenpeace di dunia,” katanya.
Ia menjelaskan, Greenpeace Indonesia bukan termasuk organisasi kemasyarakatan melainkan sebuah perkumpulan.
“Yang diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas itu untuk organisasi yang tidak memiliki badan hukum, Sedangkan Greenpeace Indonesia, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pengesahan Kepmen Hukum dan HAM Nomor AHU- 128.AH.01.06 tahun 2009,” jelas Nur. (ling/adamson)