JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Bank Indonesia (BI) membuat trobosan baru. Semua duit hasil ekspor harus dibawa pulang ke Indonesia. Sebaba selama ini duit hasil ekspor nongkrong di luar negeri.
Hal itu akan diimpelementasikan BI setelah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
“Positifnya bagi eksportir. Dan eksportir wajib melakukan transaksi ekspornya lewat bank devisa dalam negeri,” kata Gubernur BI Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu (14/9/2011).
BI juga nantinya mewajibkan eksportir bertransaksi lewat bank devisa dalam negeri. Bahkan juga bila melakukan pinjaman tunai valas, surat berharga, dan loan agreement non-revolving.
“Itu harus dilakukan melalui bank dalam negeri,” kata Perry Warjio, Direktur Riset Kebijakan Moneter BI menambahkan seraya mengharapkan pengusaha menukar valasnya ke rupiah.
Peraturam tersebut berlaku efektif 1 Oktober. Namun BI masih memberi tenggang waktu kepada pengusaha sampai Desember sebagai masa penyesuaian tanpa sanksi.
Di tahun 2012, eksportir juga masih diberi waktu 6 bulan mengirimkan devisa hasil ekspornya sejak tanggal dokumen pengiriman ekspor barang (PEB). Tapi di tahun 2013, devisa hasil ekspor harus masuk dalam waktu 3 bulan sejak tanggal PEB.
Eksportir yang bandel akan menerima sanksi berupa denda yang disetor ke rekening kas negara. “Besarnya 0,5% dari devisa hasil ekspor yang tidak dibawa balik, minimal Rp 10 juta, maksimal Rp 100 juta,” jelas Perry.
Tak hanya BI yang akan mengenakan sanksi, Ditjen Bea Cukai pun akan menghukum eksportir yang tak patuh. Hukumannya adalah tidak memberikan pelayanan bagi eksportir itu.
Lantas, jika eksportir tak mau membayar denda, Bea Cukai bisa mencabut Nomor Induk Kepabeanannya. (friz)