JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Fraksi PAN menilai Kemenkes, BPOM, Fakultas Kedokteran Hewan IPB melawan hukum. Mengabaikan putusan MA mengumumkan nama- jenis susu formula terjangkit Enterocbacter Sakazakii.
Hal itu dikatakan anggota DPR (F-PAN) Riski Sadik di Jakarta.”Ketiga lembaga itu melawan hukum karena tidak melaksanakan perintah MA mengumumkan nama dan merek produk susu formula mengandung Enterocbacter Sakazakii,” Riski Sadig, Jumat di Jakarta.
Sebelumnya Riski Sadig walk out dari raker Komisi IX DPR- Menkes- BPOM -Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor; terkait â€Temuan IPB (red: Institut Pertanian Bogor) terhadap adanya kandungan Enterocbacter Sakazakii dilakukan Kamis (17/2/2011).
Dari 22 sample produk susu formula yang beredar pada tahun 2003 hingga 2006, hal ini diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2975 K/Pdt/2009.
Berdasarkan penelitian Tim Fakultas kedokteran Hewan IPB (red: Institut Pertanian Bogor) terhadap adanya kandungan Enterocbacter Sakazakii dari 22 sample produk susu formula yang beredar pada tahun 2003 hingga 2006 bayi, penelitian dilakukan pada bulan April – Juni 2006, berjudul “Potensi Kejadian Meningitis Pada Mencit Neonatus akibat infeksi Enterocbacter Sakazakii yang diisolasi dari Makanan Bayi dan Susu Formula.â€
Penelitian yang dipublikasikan melalui website IPB (http://www.ipb.ac.id) pada tanggal 17 Februari 2008, namun Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tidak memberikan tanggapan yang semestinya, padahal Mahkamah Agung telah Mengeluarkan Putusan Kasaasi tanggal 26 April 2010, dengan nomor 2975 K/Pdt/2009; yang dalam salah satu Amar putusannya MA.
“Memerintahkan agar Ketiga Lembaga yang dimaksud (red: Fakultas Kedokteran Hewan IPB, BPOM, dan Kementerian Kesehatan) agar dapat mengumumkan kepada masyarakat atas merk dagang susu – susu formula yang mengandung Enterocbacter Sakazakii.â€
Untuk itulah Riski Sadig, Ketua oksi Fraksi PAN (red: Partai Amanat Nasional) – Komisi IX DPR, menyatakan kecewa terhadap hasil Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan BPOM dan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB; Karena Pihak – pihak tersebut tidak ada satupun yang bersedia terbuka dan mematuhi putusan MA yang memerintahkan pengumuman secara lengkap terkait susu – susu formula yang mengandung bakteri Enterocbacter Sakazakii tersebut.
Terlebih, A. Riski Sadig, Ketua Poksi Fraksi PAN (red: Partai Amanat Nasional) – Komisi IX DPR, sangat menyesalkan alasan yang disampaikan pihak Kementerian Kesehatan yang berdalih tidak bertanggungjawab atas penelitian tersebut, karena tida turut serta dalam penelitian itu. Dan Kementerian Kesehatan beralasan tidak mengetahui sama sekali tentang MERK dan Jenis Susu Formula tersebut.
“Oleh karena itu, Fraksi PAN menyatakan tidak bertanggung jawab atas apapun hasil rapat kerja tersebut. Karena ketiga lembaga itu (Kemenkes, BPOM dan Fakultas Kedokteran Hewan IPB melawan hukum. Tidak bersedia memenuhi amar putusan MA No: 2975 K/Pdt/2009. Dan ketiga lembaga itu tidak menghargai martabat dan kewenangan DPR,†pungkasnya. (olo)