Jakarta (Citra Indonesia): Hanafi Rustandi, Koordinator ITF (International Transport worker’s Federation) Indonesia,  mengatakan aksi mogok kerja lebih marak di tahun 2011 bila dibandingkan di tahun 2010.
Aki mogok kerja akan berlangsung di mana- mana. Itu wajar terjadi bila para pengusaha kurang mempedulikan nasib dan peningkatan kesejahteraan karyawannya.
“Gerakan pekerja (mogok kerja) diperlukan untuk menekan pengusaha agar tidak semaunya memberikan upah rendah. Gerakan bisa dalam bentuk unjuk rasa atau demo, “ tegas Hanafi Rustandi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/12/2010).
Menurut Hanafi, aksi mogok karyawan berbagai perusahaan di tahun 2011 diperkirakan masih akan terjadi. Â Karena perbaikan nasib pekerja di Indonesia sampai sekarang masih belum terealisasi dengan baik sebagaimana diterapkan di luar negeri.
Di mana, lazimnya pengusaha dan karyawan bisa bergandeng tangan dengan mesra karena saling membutuhkan dan mengasihi antara satu dengan yang lainnya.
Salah satu catatan kelamnya nasib buruh, menurut Rustandi Hanafi adalah, pekerja di sektor transport yang hingga kini masih sangat memprihatinkan. Banyak di antara mereka yang belum menerima upah sebagaimana layaknya seorang pekerja profesional.
“Di lain sisi, si pengusaha menikmati keuntungan besar, buruhnya hanya menerima upah rendah di bawah UMP (Upah Minimum Propinsi),â€.
“Perusahaan pelayaran di Indonesia telah banyak yang menikmati keuntungan dari implementasi Inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Intinya pelaksanaan azas cabotage. Di mana semua muatan lokal wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia,†pungkas Presiden KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) ini.
Tapi anehnya, lanjut Hanafi, gaji pelautnya hanya setara UMP, bahkan ada juga yang menerima di bawah UMP. Kondisi ekonomi pelaut di kapal perikanan lebih mengerikan. Banyak yang menerima gaji di bawah UMP.
“Gaji pelaut berstandar UMP tidak layak dipertahankan. Gaji pelaut Indonesia itu harus ditetapkan secara sektoral,†tambahnya.
Dalam perhitungan KPI, gaji minimal pelaut di kapal niaga termasuk tunjangannya, sebesar Rp3 juta se bulan. Sedang di kapal perikanan, untuk jabatan terendah (deck hand)Â minimal Rp2 juta per bulan. Upaya ini akan terlaksana jika perusahaan pelayaran dan perikanan menandatangani KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) dengan KPI.
Menurutnya, penetapan gaji secara sektoral itu perlu diberikan kepada pekerja transport lainnya, baik yang bekerja di darat, laut dan di udara.
“Pemerintah perlu segera menetapkan upah sektoral bagi pekerja transport, mengingat resikonya lebih besar bila dibanding pekerja di industri atau pabrik,†imbuhnya. (oloan siregar/foto.ist)