JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Dra Hj AMW, tersangka kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). AMW menyelundupkan 8 orang calon TKW asal Sulawesi Selatan ke ke Arab Saudi.
Namun upaya itu digagalkan Polres Metro Pelabuhan Tanjungpriok, di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta Utara, Senin (6/12/2010) kemarin. Karenanya AMW dijerat pasal berlapis.
Wanita yang diketahui bertempat tinggal di Sulawesi Selatan ini, kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjungpriok.
Kasubag Humas Polres Pelbuhan Iptu Suharto, mengatakan tersangka dijerat pasal 100 dan pasal 103 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Kemudian pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.
Dijelaskan, bahwa tersangka dalam modus operandinya, yakni merekrut dan membawa calon tenaga indonedia (TKI). Namun sangat disayangkan, ketika tersangka membawa ke delapan TKW tadi tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.
Hal ini, baru diketahui di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjungpriok, sesaat KM Lambelu, kapal yang mereka tumpangi tiba (sandar) di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika dilakukan periksaan terhadap para penumpang, ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap.
Alhasil, tersangka bersama ke delapan orang calon TKW tadi, yang bakal bakal ditampung di PT BPM di daerah Jakarta Timur, akhirnya gelandang ke digelandang ke Polres Metro Pelabuhan Tanjungpriok, sehingga Dra Hj AMW ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara barang bukti (BB) yang disita, yakni delapan lembar Surat Ijin Keluarga dari orang tua maupun suami dari masing-masing TKW. Satu bundel foto copy surat ijin pelaksanaan penempatan tenga kerja indonesia (SIPPTKI), dan delapan buah tiket KM Lambelu.
Kemudian, satu lembar foto copy surat ijin Skep Kepala Dinas DisnakerTrans No: 3929/XII/Disnakertrans/2006. Satu lembar foto copy surat ijin pengerahan yang dikeluarkan Depnakertrans Dirjen Pembinaan Penempatan TKI ke Luar Negeri (Sulawesi Selatan). Satu lembar foto copy Ijasah SD atas nama AR, dan satu unit mobil Isuzu. (batari siregar)