JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Untuk membuat jera koruptor di Indonesia, sebaiknya mencontoh India. Kementerian Lingkungan India memerintahkan penghancuran apartemen di Mumbai karena tersangkut skandal korupsi.
“India tegas. Harusnya Indonesia meniru India. Hancurkan harta hasil korupsi, miskinkan pelakunya, hukum berat biar jera, ” tegas mantan calon Ketua KPK tahun 2010, Alamsyah Hanfiah, Selasa di Jakarta (18/1/2011).
“Seperti kasus Gayus, masa anggota DPR bilang akan terganggu stabilitas politik negara ini kalau kasusnya dibuka. Emangnya negara kita negara mafia. Ganyang dong. Presiden SBY jangan takut, ratusan juta rakyat akan membantu di belakang,” pungkasnya.
Seperti dilansir situs bbc, Kementerian India mengatakan, gedung Adarsh Society harus diruntuhkan dalam waktu tiga bulan karena melanggar undang-undang perlindungan pantai.
Blok apartemen bertingkat 31 itu semula direncanakan sebagai perumahan bertingkat enam untuk para janda perang. Tetapi banyak apartemen (flat) yang dijual kepada para politisi dan perwira militer, yang diduga harganya jauh di bawah harga pasar.
“Dari tiga pilihan yang ada, kementerian memutuskan untuk meruntuhkannya sama sekali,” kata satu pernyataan kementerian lingkungan.
“Opsi lain akan melemahkan yurisprudensi yang ada dalam keputusan-keputusan Mahkamah Agung.”
Putus listrik:
Menteri Lingkungan Jairam Ramesh mengatakan kepada satu surat kabar, dia berharap keputusan untuk meruntuhkan gedung itu akan menjadi “pelajaran” bagi kasus-kasus pelanggaran UU perlindungan kawasan pantai.
“Pelanggaran seperti itu dilakukan berkali-kali selama beberapa tahun ini. Jadi, gedung Adarsh akan memberikan peringatan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius,” ujar Ramesh.
Menteri besar negara bagian, Ashok Chavan, terpaksa meletakkan jabatan setelah terungkap bahwa sanak-saudaranya memiliki apartemen di gedung itu. Dia membantah melakukan kesalahan.
Pemerintah kota kemudian memutus aliran air dan listrik tahun lalu setelah diketahui adanya pelanggaran UU lingkungan.
Para pengacara yang mewakili pemilik gedung apartemen mengatakan mereka akan menggugat perintah peruntuhan itu. (oca)