JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- PT Jamsostek berikan medical check up bagi 5 juta peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Itulah program pelayanan memanjakan pesertanya.
Bahkan sejak 2007, berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40/2004, pengelolaan Jamsostek sudah dilakukan dengan prinsip nirlaba.
Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, sekalipun kesadaran berasuransi masyarakat masih kecil atau hanya populer di kalangan 2%, pihaknya terus memperluas sosialisasi untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 3/1992.
“Karena pada prinsipnya, tidak ada keadilan sosial tanpa adanya jaminan sosial,” kata Hotbonar dalam acara wawancara “Managing The Nation With Tanri Abeng” yang disiarkan Metro TV.
Kedepan pihaknya akan terus memperluas perlindungan terhadap 80 persen pekerja formal yang berjumlah 30 juta atau setara dengan melindungi 24 juta pekerja di Indonesia. Dengan demikian, Jamsostek bisa diproyeksikan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbaik di kawasan Asia Tenggara.
“Saat ini Jamsostek memiliki peserta aktif 10 juta pekerja. Kendalanya soal law enforcement atau penegakkan hukum terhadap perusahaan yang belum menyertakan karyawannya sebagai peserta (Jamsostek) itu ada di Disnakertrans daerah,” tuturnya.
Berdasarkan data, angka 10 juta peserta aktif itu jauh lebih sedikit dari jumlah peserta Jamsostek yang mencapai 30 juta. “Kita akan berupaya setidaknya 80 persen dari jumlah pekerja yang ada tercatat sebagai peserta aktif Jamsostek,” imbuhnya.
Terkait dengan berlakunya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40/2004, pengelolaan Jamsostek sudah dilakukan dengan prinsip nirlaba. Jamsostek tidak lagi membayarkan deviden sejak tahun 2007, tapi mengembalikan keuntungan yang diperoleh untuk sebesar-besarnya bagi manfaat peserta atau pekerja.
Hotbonar menambahkan, keuntungan PT Jamsostek di tahun 2006 yang berkisar Rp 723 miliar telah berkembang menjadi Rp 1,534 triliun di tahun 2010 atau sebesar dua kali lipatnya. Bahkan, pada tahun 2011, Jamsostek sudah memberikan medical check up bagi para pekerja peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dimana program itu diikuti 5 juta peserta. (iskandar)