JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kemenakertrans akan mengkaji ulang penempatan TKI informal yang bekerja di Arab Saudi.
Peninjauan ulang terkait perlu-tidaknya dilakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI di Arab Saudi.
Selain itu pengkajian ulang akan difokuskan pada pengetatan dan pembatasan hingga meliputi investigasi, analisa serta menghitung perbandingan antara manfaat dan kerugiannya.
“Pengkajian ulang penempatan TKI Informal akan dilakukan serius sebelum pemerintah memutuskan perlu-tidaknya dilakukan moratotium penempatan TKI informal ke Arab Saudi,†kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (19/11/2010).
Menurut Cak Imin (Muhaimin Iskandar), kajian ulang tersebut menyusul terjadinya berbagai kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi belakangan ini.
“Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri akan dilakukan dengan membenahi proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang diperketat, kata Menakertrans.
Sebelum berangkat, tambah Menakertrans, para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri.
Sebagai langkah awal, kata Menakertrans, pemerintah Indonesia akan mendorong terlaksana MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan pemerintah Arab Saudi. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin adanya perlindungan hukum yang lebih baik dan menghindarkan terulangnya kembali kasus-kasus yang merugikan TKI.
Setiap harinya, permintaan keberangkatan TKI ke Arab Saudi mencapai 200-300 orang. Sedangkan saat ini jumlah TKI yang bekerja sebagai PLRT mencapai angka 500 ribu orang.
Dikatakan Menakertrans, kita pun harus mempertimbangkan perbandingan yang objektif antara TKI yang berhasil dengan yang bermasalah 400 kasus dari 500 ribu.
Karenanya, dalam rangka mempertimbangkan moratorium sebagai pilihan kebijakan kita pun harus memperhatikan prinsip dasar bahwa Pemerintah tidak bisa melarang hak warga negara untuk bekerja di luar negeri. (iskandar)