JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Chairul, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara terpaksa dihadapkan sebagai saksi dalam kasus barang haram, narkoba, atas nama terdakwa Zakaria.
Pasalnya, Kapolsek itu dihadirkan karena Zakaria itu adalah anak buahnya di Polsek Kepulauan Seribu Utara, sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/9/2011)
Sebelumnya Zakarian ditangkap oleh Brigadi Iwan Setiawan dkk di wilayah Kepulauan Seribu sekitar 28 April 2011.
Tersangka yang juda ditangkap bersama tersangka lain yang diadilili secara terpisah. Sementara barang bukti yang ditemukan dalam kakus ini sebanyak lima amplop kecil ganja dan uang pecahan Rp50 ribu sebesar dua ratus ribu.
Sidang kasus ini cukup mendapat berhatian pengunjung. Prosesnya juga berjalan alot karena Selamat Tambunan SH, salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa menduga ada bahwa kasus ini ada unsur rekayasa.
Jaksa Penuntut Umum Sudi SH yang mengajukan terdakwa ke persdangan menjerat terdakwa pasal 114 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara sidang yang dipimpin Hendry Tarigan SH,MHum berlasung hingga pukul 18.00 WIB. (batari siregar)