JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Didakwa korupsi, Binsar Simanungkalit, PNS Walikota Jakarta Utara, diajukan kemuka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Selain Binsar, juga Ahmad Sutono, seorang pensiunan PNS.
Mereka berdua diadili secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David SH dan Herlina SH dari Kejaksaan Tinggi DKI di hadapan Majelis Hakim diketuai Suharto SH, M Hum.
Menurut JPU, kedua terdakwa diajukan kemuka sidang, dalam kasus korupsi tentang penyerobotan sebidang tanah, milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI, Di RT 001 RW 003, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, sejak tahun 2003.
Terungkap dalam persidangan, tahun 1996-1998, Dinas PU DKI membebaskan 1.270 M2 lahan milik 28 Kepala Keluarga (KK) di RT 001 RW 003, RBU, Koja, Jakarta Utara.
Guna pelaksanaan pembangunan saluran lavar dari JL Layar hingga Waduk Sunter Timur III dalam rangka penanggulangan banjir di DKI Jakarta.
Pembebasan sesuai SK Gubernur DKI No. 1754 tahun 1996 tersebut, dilakukan dua tahap. Pendanaannya dari APBD tahun anggaran 1996/1997 sebesar Rp431.965.750 bagi 15 KK. Kemudian tahun anggaran 1997/1998 sebesar Rp331.936.700 untuk 13 KK.
Setelah lunas pembayaran, warga pun membongkar sendiri bangunannya. Dan setelah bangunan rata dengan tanah, Dinas PU membangun pagar besi.
Kemudian, tahun 2003 di lokasi tersebut tiba-tiba berdiri sebuah bangunan, diketahui milik terdakwa Binsar Simanungkalit. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Binsar membeli tanah tersebut dari terdakwa Achmad Sutono seharga Rp150 juta dan kemudian disertifikatkan atas nama Binsar Simanjuntak.
Menurut dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa, telah merugikan keuangan negara Pemprov DKI Jakarta cq Dinas PU sebesar Rp981.832.000, dan kerugian Bank DKI sebesar Rp185 juta.
Kedua terdakwa, dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. (batari siregar)