JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum menjadwal pemanggilan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus Muhammad Yamani, terkait kasus 1 TKI di luar negeri.
“Kita belum bisa menindaklanjuti kasusnya. Karena pelapo belum melengkapi data- datanya,†kata staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Jazilul Fawaid, kepada citraindonesia.id, di sela- sela raker dengan Komisi IX DPR RI, di MPR/DPR RI, Jakarta.
Menurut Jazilul Fawaid yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) TKI Bermasalah Kemenakertrans, sebenarnya dirinya telah berkoordinasi dengan keluarga korban TKI. Tujuannya untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Bahkan juga memberikan kartu nama saya kepada keluarga korban. Tapi belum ada tindak lanjutnya,†ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dialog di salah satu stasion TVswasta, Jazilul Fawaid, mengatakan akan memanggil pengusaha PJTKI Yunus M Yamani.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus Muhammad Yamani menegaskan hingga kini dirinya belum menerima surat panggilan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmugrasi (Kemenakertrans) terkait masalah seorang TKI beberapa tahun lalu.
“Saya belum terima surat penggilan. Dan Kemenakertrans tidak berhak memanggil saya. Yang berhak memanggil saya adalah Kepolisian atau Kejaksaan,†tegas Yunus M Yamani menjawab pertanyaan Citra Indonesia.com, atas rencana pemanggilan tersebut, di Jakarta, Senin (29/11/2010). (iskandar)