JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) berencana memusnahkan sujumlah barang bukti hasil sidak Penyidik (PPNS-PK) Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa di berbagai kota di Indonesia.
Barang- barang diduga ilegal karena tidak memiliki SPB, NPB, Tidak Memiliki Buku Manual Garansi dan diduga tidak sesuai SNI tersebut antara lain, Ban kenderaan roda dua, roda empat, AC, Kipas Angin, Handphone berbagai merek, LHE (lampu hemat energi), ragulator, kompor, selang gas, dan lain sebagainya.
Acara pemusnahan itu rencananya akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan disaksikan oleh pejabat eselon I dan II, di halaman kantor (Kemendag Jl Ridwan Rais No. 5), Jakarta Pusat.
Menurut sumber tersebut, barang- barang hasil sitaan itu jumlahnya cukup banyak. Namun ia tidak bisa merinci jumlahnya secara benar karena sekarang menumpuk di gudang.
Sebelumnya Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI, mengatakan sudah ada rencana pemusnahan barang bukti tersebut. “Rencananya memang kita mau musnahkan semua. tapi setelah ibu (Mendag) pulang dari luar negeri,†katanya.
Seperti diketahui, dalam crash program PPNS PK Kemendag RI bekerja sama dengan PPNS dinas Perindag daerah dan Korwas Polda berhasil mengamankan berbagai produk diduga ilegal.
Misalnya di Makassar (Sulsel), PPNS-PK belum lama ini berhasil mengamankan 489 unit hand phone diduga ilegal.
Tindakan tegas tersebut dalam rangka perlindungan konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999. HP sebanyak 489 unit tersebut ditemukan di kawasan pertokoan MTC dan Karebosi Link di Jl. Ahmad Yani, Makassar masing- amsing:
1. Toko SIP Cel ditemukan Telepon selular merek IO, MV, SNR, BW, XM, NK, MT dengan berbagai tipe dengan jumlah total 248 unit;
2. Toko NN Cel, ditemukan Telepon Selular merek NK, MT, NX, SM, BB dengan berbagai tipe dengan jumlah total 29 unit.
3. Toko BB Gallery, ditemukan Telepon Selular merek BB Gemini (26 unit), MT (90 unit).
4. Toko INF Cel, ditemukan Telepon Selular merek NK tipe C5 (4 unit) dan E63 (17 unit).
5. Toko GMN Cel, ditemukan Telepon Selular merek BlueBR (2 unit), MT (10 unit), SB (2 unit), FX (2 unit), NX (2 unit).
6. Toko Lis Cel, ditemukan Telepon Selular merek VTL (30 unit), MT (23 unit).
7. Waroeng PG ditemukan Telepon Selular merek HTL, MT, BlueBR, DO, GS, NK sebanyak 8 unit.
“Pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp2 Milyar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf a dan j dan pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,†kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI, di Makssar, Rabu (10/11/2010) kepada wartawan. (oloan siregar)