JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tim Penyidik PPNS-PKÂ Kementerian Perdagangan RI berhasil mengamankan 37 buah ban luar Truk dan Bus merek terkenal MCL di gudang PTÂ PAP di gudang PT JG kawasan Jl Siak Palas, Pekanbaru.
Barang- barang yang diduga ilegal, ditemukan dalam pengawasan crash program, Tim Penyidik (PPNS-PK) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dibantu aparat Dinas Perindag Kota Pekanbaru dan Direskrim Polda Riau, kemarin.
“Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen Sertifikat Penggunaan Produk Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan NPB (Nomor Pendaftaran Barang). Jadi harus kita amankan. Pelaku usaha sering melakukan praktek yang cenderung merugikan atau mengelabui konsumen. Jadi kita berikan efek jera,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI Inayat Iman, Minggu (26/12/2010).
Untuk itu kata Inayat, pihaknya akan mengklarifikasi pemiliknya agar diketahui asal- asul ban dimaksud. Mengenai kerugian negara, Inayat belum menjelaskan berapa jumlahnya.
“Kita harus klarifikasi dulu pengusahanya, dari mana mereka mendapatkan ban itu. Ini penting. Karena angka kecelakaan tinggi, kecelakaan ini diduga banyak disebabkan oleh penggunaan ban yang tidak sesuai SNI. Ini kan masalah nyawa orang. Jadi kita harus perketat pengawasannya,” ujarnya.
Barang- barang tersebut kini diamankan dan segel serta dibuatkan berita acaranya. Dan tidak boleh diperjualbelikan hingga pemiliknya bisa menunjukkan dokumen resminya.
Sementara itu Subdit Industri Logam Mesin Elektronik dan Aneka (ILMEA) Veri Anggrijono mengatakan barang- barang tersebut diduga masuk dari Medan.
“Ban ini diduga masuk dari Medan. Ini diduga produk diimpor. Ban MCL ini merek terkenal,†kata Veri.
Menurut Veri, bila barang tersebut terbukti tidak sesuai SNI, dsan masuk secara ilegal, si pemilik bisa dikenakan sangksi adminsitrasi sesuai pasal 60 UU N.8/1999 tentang Peerlindungan Konsumen yakni:
- Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen
- Kewajiban menarik barang dari peredaran
- Rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin usaha
Bahkan si pengusaha dapat dipidana sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j pasal 62 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni dipenjara 5 Tahun atau denda Rp2 miliar. (olo)