JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Dirjen PDN Kementerian Perdagangan, Gunaryo unjuk gigi. Minta Gubernur DKI tindak minimarket yang melanggar aturan.
“Tidak ada kepastian investasi. Yang muncul justru pengusaha saling gontok-gontokan. Persaingan menjadi tidak sehat,” ucap Gunaryo, Rabu (16/2/2011) di Jakarta.
Keberadaan pasar modern itu memang sudah dipastikan mematikan usaha kecil serta pedagang pasar tradisional hingga pedagang di pemukiman warga. Mini market merambah ke gang rumah warga.
Gunaryo mengakui kehadiran minimarket menekan pedagang kecil. “Dengan kondisi sekarang, dia (pedagang tradisonal) tidak bisa bersaing head to head,” terangnya.
Perpres No.21/2007 dan dilengkapi Permendag N0.52/2008 telah mengatur tata letak (zonasi) antara pasar modern dan tradisonal.
“Sepengetahuan saya, Perpres No.112/2007 disusun dengan bantuan wartawan,” ujarnya.
Jumlah pasar modern di Jakarta ribuan. Di Jakarta Selatan ada 409 minimarket. Belum di empat wilayah lagi, yakni Jakarta Pusat, Timurm Utara dan Barat.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang saat ini memiliki 409 minimarket akan melakukan razia.
“Setelah didata kami langsung razia minimarket,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Jakarta Selatan James Marpaung. (friz)