ANYER, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perindustrian tidak mempermasalahkan terbitnya Permendag No.39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, walau barang impor tanpa kandungan lokal (TKDN).
“Nggak masalah. Itu kan permintaan produsen otomotif. Kalau selama ini importir umum bisa impor, kenapa yang lain tidak, jadi tidak ada masalah,” kata Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari dalam family gathering Forwin, di Anyer, Sabtu (26/2/2011).
Sebelumnya, memang banyak orang yang mempertanyakan terbitnya Permendag No.39/2010 tersebut. Malahan yang ada yang bilang Permendag ini bertabrakan dengan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Jelas bertabrakan denganPerpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Lelang pemerintah TKDN nya kan harus 40%. Sementara pengadaan kendaraan pejabat dengan Permendag 39/2010, otomatis mengabaikan Perpres ini. Jelas bertabrakan,” kataseorang pelaku usaha.
Sebelumnya, Faisal Basri juga menilai Permendag No.39/2010 itu adalah bermasalah. “Jika ingin memajukan industri nasional, produsen seyogianya didorong untuk menambah penggunaan kandungan lokal. Kalau terus menerus pakai produk impor jadi, kapan majunya industri lokal. Katanya mau mendorong daya saing industri nasional. Gimana tuh,” pungkasnya.
Sejak dulu, pemerintah melarang produsen melakukan impor barang jadi. Tujuannya agar industri lebih banyak menggunakan bahan baku lokal, serta menampung tenaga kerja dengan jumlah banyak. Namun era sudah berobah. Impor dibuka lebar sehingga industri “dipaksa” berjibaku dengan produk impor.
Kendati demikian, Ansari tetap pada pendapatnya bahwa Permendag No.39/2010 tidak bermasalah. (iskandar)