JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan hand phone BlackBerry buatan Malaysia harus dikenai pajak tambahan ataupun bea masuk (BM) tambahan bila dipasarkan di Indonesia.
“Mereka mau produksi di Malaysia. Tetapi pasarnya justru Indonesia. Perlu ada semacam pajak tambahan atau bea masuk tambahan,” ungkap Hidayat kepada wartawan usai menghadiri Rakor di Kantor Menko Perek, Rabu (7/9/2011).
Untuk menarik investor dari luar, kata dia, produk industri yang diproduksi di luar negeri memang harus diatur sedemikian rupa perizinannya bila produknya akan dipasarkan di tanah air.
Karena produk itu kemudian akan mendistorsi pasar dalam negeri, dan fatalnya lagi Indonesia menjadi tidak menarik bagi investor. Karenanya harus ada aturan (barrier) yang jelas. (linda)