Jakarta (Citra Indonesia.com): Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengklaim bahwa besaran kenaikan tarif tol selalu disesuaikan dengan tingkat inflansi.
Pasalnya, kenaikan tarif tol tersebut juga dimaksudkan untuk mengembalikan dana investasi pembangunan jalan itu sendiri. “Kisarannya sebesar 13 persen. Seperti, kenaikan yang sudah-sudah,”ujarnya.
Pekan lalu, Badan Pengatur Jalan Tol mengajukan usulan kenaikan tarif secara berkala, setiap dua tahun sesuai inflansi sebagaimana Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.
Kenaikan tarif tol, lanjut mereka, juga akan dibarengi dengan perbaikan fasilitas sarana dan pra-sarananya. Namun, nyatanya di lapangan kualitas layanan jalan tol justru masih jauh di bawah standar.
Buktinya, pengendara kerap menjumpai kemacetan, kurangnya penerangan jalan, malah banjir hingga jalan bergelombang dan berlubang. (friz)