JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Fauzi dan Ali Mudori disebut-sebut terlibat kasus suap proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di 19 kabupaten di seluruh Indonesia.
Kedua orang ini diduga memiliki kedekatan dan sisebut- sebut pula menjadi Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Diduga pula terlibat perkara suap Rp1,5 miliar.
Akan tetapi Cak Imin membantah bahwa kedua orang tersebut staf ahlinya. Menurutnya mereka itu mantan anggota DPR. Dan bukan staf khususnya. “Ali Mudori bukan staf khusus saya, dia mantan anggota DPR setahu saya begitu,” kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Karena itu lanjutnya, tidak mungkin Ali Mudori dan Fauzi membicarakan program-program proyek Kementerian dengannya. Alasanya keduanya dianggapnya tidak mempunyai kompetensi apapun.
“Kalau ada orang yang mengatasnamakan saya, atau yang pernah berhubungan dengan saya, saya sama sekali tidak pernah bicara terkait dengan program anggaran kepada mereka yang tidak berwenang termasuk Fauzi, apa hubungannya,”jelasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan Fauzi bukan kepala rumah tangga di partai yang ia pimpin.
“Dia (Fauzi) staf sekretariat saja di DPP. Mereka itu lagi kita telusuri. Apakah ditarik-tarik apakah tertarik,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kemennakertrans mengakui jika Fauzi dan Ali Mudori yang disebut-sebut pernah jadi anak buah Cak Imin. Bahkan pernah jadi tim asistensinya.
Ketika itu Kapus Humas Kemennakertrans Suhartono. “Ia (Fauzi) bersama Ali Mudori pernah menjadi tim asistensi Pak Muhaimin. Tapi tim itu hanya ad hoc (sementara). Hanya membantu support data dan analisis pemetaan pekerja menteri. Tim itu sudah bubar tahun 2010,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2011).
Namun menurut Suhartono, keduanya kini tak lagi bekerja di Kemennakertrans. Keduanya, katanya, tak lagi memiliki hubungan baik secara pribadi maupun pekerjaan dengan Muhaimin.
Dia juga membantah, Fauzi, yang disebut sebagai perantara yang akan menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar dari Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemennakertrans Dadong Irbarelawan kepada ke Muhaimin merupakan staf pribadi Muhaimin. “Tidak benar itu. Dan perlu dicatat keduanya tidak pernah menjadi staf khusus,” ujarnya seperti dukitif dari tribun.
Sebelumnya Muhammad Burhanuddin, penasihat hukum Dharnawati (pengusaha) yang ditangkap KPK dalam kasus suap Kemennakertrans 25 Agustus 2011, mengatakan KPK harus memfokuskan penyidikan kepada Fauzi dan Ali Bodori sebagai kunci masuk pembongkaran kasus suap tersebut. Pasalnya, menurut pengakuan Dadong kepada Dharnawati, uang itu hanya bisa diserahkan lewat Fauzi. (adams/ iskandar)