JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sudah dua kali mangkir, maka KPK akan mengirimkan panggilan ketiga kepada Sindu Malik dan Ali Mudhori, staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Kedua orang ini mangkir dari panggilan KPK sebelumnya. Makanya mereka akan dipanggil lagu untuk yang ketigakalinya. Bila panggilan ketiga tidak dipenuhi, mereka akan dijemput paksa.
Mereka berdua memang disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kasus ini pun menyeret nama Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Sindu Malik adalah mantan Kasie Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVC di Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sementara Ali Mudhori adalah staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar.
“Sindu mengirim surat sakit. Tapi Ali Mudhori tidak memberi keterangan resmi” kata Jubir KPK, Johan Budi SP, Selasa (13/9/2011) siang ini, di Kantor KPK, Jakarta.
Menurut Johan Budi, bila panggilam ketiga ini tidak dihadiri, maka kedua orang itu akan dijemput paksa oleh penyidik KPK.
“Pada panggilan ketiga ini bisa saja dilakukan pemaksaan, apabila mereka kembali tidak hadir tanpa keterangan dibenarkan hukum”.
Sindu Malik dan Ali Mudhori, akan diperiksa KPK sebagai saksi dugaan menawarkan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 kabupaten di sebesar Rp500 miliar. Dengan commitment fee atau komisi 10%.
Sindu dan Ali Mudhori terungkap dalam pemeriksaan tiga tersangka kasus suap Kemenakertrans, yakni Sekditjen P2KT Nyoman Suisanaya, Kabag Program Evaluasi P2KT Kementerian Dadong Irbarelawan dan pengusaha PT. Alam Jaya Papua Dharnawati. (ling/els)