Jakarta (Citra Indonesia.com): Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris diperiksa KPK sebagai saksi tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin.
Hal tersebut diungkapkan Idris ketika dicegat wartawan begitu tiba di gedung KPK, Kamis (8/9/2011), sekitar pukul 10.15 WIB. “Bapak mau diperksa dalam kasus apa lagi, tanya wartawan? “Jadi saksi untuk Nazaruddin,” jelas Idris.
Idris datang ke KPK menggunakan mobil tahanan dan mengenakan baju batik berlengan pendek. Idris terlihat sedikit meringis sambil memegang pinggangnya, ketika baru turun dari mobil tahanan, saat ditanya soal sakitnya, Idris diam saja.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Idris telah dituntut 3,5 tahun penjara. Sehingga ia marah dan kecewa, begitu juga keluarga yang ketika mengucapkan asma Allah, karena memang mereka merasa tuntutan itu tidak tepat.
Selain Idris, di dalam mobil tahanan tersebut juga ada tersangka kasus PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting, yang kini menginap di hotel prodeo. Namun Timas diam saja ketika ditanyakan ihwal kedatangannya di kantor super body itu. (adamson)