Malaysia (Citra Indonesia.com): PM Malaysia Najib Razak akan menghapus UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act, ISA) yang memungkinkan penahanan penahanan tersangka tanpa proses pengadilan.
“Pemerintah memberikan komitmen bahwa tidak ada seorang pun yang akan ditahan hanya karena ideologi politik,” kata Najib, Kamis (15/9/2011) malam waktu setempat.
PM Najib mengatakan dalam pidato menjelang peringatan ke-48 Malaysia, ISA akan diganti dengan dua peraturan baru yang akan digunakan terhadap tersangka militan.
Langkah menghapuskan UU berusia 51 tahun itu merupakan salah satu tuntutan kunci pihak oposisi kepada pemerintahan berkuasa sekarang di negara Jiran itu.
Seperti diketahui, sudah ribuan orang ditahan berdasarkan ISA dalam lima dekade terakhir, sebagian besar mereka yang dicurigai sebagai anggota kelompok militan Islam dan kritikus pemerintah.
Najib mengatakan dihapuskannya ISA dan perubahan lain ditujukan untuk menjamin terlaksananya demokrasi yang matang dan modern.
“Perubahan ini ditujukan untuk menuju berfungsinya demokrasi yang modern dan matang yang akan terus mempertahankan ketertiban umum, menjamin hak sipil, dan mempertahankan harmoni rasial,” jelas Najib.
Janji Najib:
Pada saat menjabat tahun 2009, Najib berjanji untuk melakukan perubahan pada ISA. Najib menyatakan dua peraturan baru yang akan dikeluarkan akan disusun menjamin jalannya negara multirasial.
Pemerintah Malaysia juga akan meninjau kembali undang-undang yang mensyaratkan izin polisi untuk melakukan pertemuan umum.
Pemerintah Najib banyak dikritik karena meredam unjuk rasa oposisi Juli lalu. Di mana Malaysia menahan seorang pria Indonesia yang diduga melakukan tindak terorisme berdasarkan ISA.
Abdul Haris Syuhadi, 53 tahun, pengusaha asal Indonesia itu ditahan di rumahnya di negara bagian Selangor setelah dilakukan pemantauan selama beberapa waktu. (ling/bbc)