Jakarta (Citra Indonesia.com): Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperpanjang masa kerja Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat tahun 2011.
Sampai saat ini satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tingkat Pusat di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menerima 57  pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).
“Berdasarkan laporan Pelaksanaan Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat tahun 2011 ini, secara umum pelaksanaan pembayaran THR Lebaran telah berjalan dengan baik. Beberapa permasalahan yang muncul, akhirnya dapat terselesaikan dengan baik,†jelas Menakertrans Muhaimin Iskandar  akhir pekan lalu, di Jakarta.
Cak Imin, sapaan akrabnya mengatakan hingga saat ini ada 1 perusahaan yang mengalami masalah dalam pembayaran THR dan sedang ditangani oleh disnaker setempat. Namun Muhaimin enggan untuk menyebutkan nama perusahaan tersebut.
“Satgas Lebaran segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk. Semua permasalahan yang diadukan oleh masyarakat telah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan secara bipartite. Hanya ada satu yang tertunda pembayarannya, karena perusahaannya bangkrut dan tutup sehingga  masih menunggu proses hukum lebih lanjut,“ tegasnya.
Ditambahkan Muhaimin, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko lebaran antara lain permohonan penundaan THR dari perusahaan, tuntutan pembayaran THR, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan pemotongan THR.
“Posko lebaran ini memang dibentuk  untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah terkait dalam pemberian THR,” jelasnya.
Muhaimin menambahkan Satgas dan Posko Lebaran ini masih bertugas hingga H+5 lebaran. Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Lebaran Kemenakertrans di Jalan Gatot Subroto kav 51 Jakarta.
“Dalam penanganan masalah THR, kita memang mendahulukan melalui jalur bipartit dan proses dialog yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja/buruh. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak, tambahnya.
Agar permasalahan-permasalahan terkait pembayaran THR Lebaran tidak terulang lagi, Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan agar membuat perencanaan tenaga kerja mikro dan perencanaan keuangan yang baik tahun mendatang.
“Perusahaan harus mempersiapkan semua itu secara matang, dengan perencanaan yang baik, sehingga tidak akan terjadi lagi masalah terkait upah dan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja/buruh,†tutupnya. (iskandar)