JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM-Â Menakertrans Muhaimin Iskandar membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan tahun 2011, yang dilaksanakan 7-9 Maret di Jakarta.
Dalam rilis Pusat Humas Kemenakertrans yang diterima citraindonesia.id,  Senin (7/3/2011) sore, rakornas ini direncanakan akan dihadiri 750 orang peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja tingkat Provinsi, Kabupaten/kota seluruh Indonesia, jajaran Direksi dan kepala perwakilan Jamsostek, Kepala Pusat  K3, Kepala Balai Besar K3 dan Hyperkes serta para pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan Rakornas ini diadakan untuk mempercepat proses revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan, Â menekan angka kecelakaan kerja dan menegakkan norma-norma ketenagakerjaan.
Rakornas ini pun akan dimanfaatkan untuk sosialisasi penataan  sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan.
“Sejak terbitnya Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di kantor Kemenakertrans,” katanya.
Dikatakan Muhaimin, dalam peraturan, pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosilisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia.
Selain itu, tambah Muhaimin, Kepala Dinas harus mengembangkan sistem pengawasan ketenaga kerjaaan secara utuh, menyediakan sumberdaya, sumber dana, sarana dan prasarana serta jaringan Informasi pengawasan ketenagakerjaan.
“Para Pengawasa ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan ytang melakukan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan, “kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhiamin dengan meningkatnya kinerja pengawas ketenagakerjaan, maka otomatis akan meningkatkan pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta menurunkan angka kecelakaan kerja.
Menurut data Kemenakertrans, kecelakaan kerja selama 2010 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacat fungsi, 2, 713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2, 144 meninggal dunia.
Sedangkan jumlah pengawasan ketenagakerjaan saat ini berjumlah 2.384 orang yang terdiri dari 1.460 orang pengawas umum, 361 orang pengawas spesialis dan 563 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh Pengawas ketenagakerjaan harus mengawasi 216.547 perusahaan yang menjadi objek pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Jumlah ini dirasakan kurang untuk mencapai keburuhan ideal sebanyak 3.609 orang, sehingga masih dibutuhkan 1.225 orang pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penandatanganan Kesepakatan Rencana Kegiatan Koodinasi Fungsional antara Kepala Dinas Provinsi dengan Kepala kantor Wilayah PT Jamsostek. Hal ini diharapkan menjadi momentun gerakan perluasan kepesertaan Jamsostek. (iskandar)