Jakarta (Citra Indonesia): Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dipimpin Menteri Perdagngan Mari Elka Pangestu sidak di toko milik PT Pima, di Jln Melawai VII No. 4 Jakarta Selatan.
Di toko tersebut juga ditemukan ratusan dus makanan minuman (Mamin) serta sejumlah minuman beralkohol (Minol) impor tanpa label- merek luar/ML, berbahasa Indonesia.
Minol tersebut antara lain merek Cipas Regal, Remi Martin, Martel. Walau sudah punya pita cukai, tapi Tim TPBB tetap akan melakukan klarifikasi kepada pengusahanya untuk mengetahui apakah pita cukainya asli atau tidak.
Di Jln Blok S, No.43, Blok S, Tim TPBB juga menyidak toko milik warga Negara Korea yakni Mu Gung Hwa (PT Koin Bumi). Dari toko ini tim menemukan ratusan box produk kebutuhan rumah tangga sepeti sabun, odol, makanan dan minuman impor asal Korea.
Di show market ini ditemukan pula produknya lainnya seperti Lampu Swabalas, Garam tidak ada pencantuman kadar beryodium dan Mangkuk Melamin.
“Atas temuan ini kita akan tindak lanjuti untuk diklarifikasi. Dan kita juga akan terus meningkatkan pengawasan hingga ke daerah- daerah lainnya,†tegas Mendag Mari Elka Pangestu. Masalah label diatur dalam Permendag 22/M-DAG/PER/5/2010.
Sementara itu Kepala Badan POM, Endang R Sedyaningsih mengatakan dalam hasil sidak ada beberapa produk yang belum memenuhi persyaratan.
“Temuan ini akan kami tindak lanjuti. Semua pangan mpor dan produk local harus terdaftar pada BPOM. Sekali lagi pendaftaran itu ada evaluasi terhadap pengamanan, mampaat dan mutu. Ini untuk perlindungan konsumen,†tegasnya.
Sementara itu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan barang beredar mengingat kerja sama dengan lintas departemen dalam TPBB sudah sangat bagus.
“Kita akan tingkatkan pengawasan demi perlindungan konsumen,†katanya. (oloan siregar/iskandar)