Jakarta (Citra Indonesia): Tuntutan pidana masing-masing 13 tahun penjara, membuat pasangan terdakwa narkoba, Harry Yanto Bakri (38) dan Nn Venny (28) merana.
Mereka, pesakitan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (1/12/2010) siang.
Venny, warga Kapuk Raya Besar No.20, RT O2 RW 011, Cengkarengan Timur, Cengkareng, Jakarta Barat langsung meneteskan air mata begitu dituntut 13 tahun penjara.
Sementara Harry, pasangan Venny diketahui asal Jl Kalimantan, RT 01 RW 07, Cilacap Tengah, Cilacap, Jawa Tengah, tampak biasa menghadapi tuntutan.
Selain tuntutan pidana, masing2 13 tahun penjara diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisa Gassang SH, para terdakwa yang Juga dituntut membayar denda masing2 sebesar Rp1 Miliar atau enam bulan kurungan.
Artinya, uang denda tersebut apabila tidak dibayar, tuntutan 13 tahun penjara tadi ditambah enam bulan.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Armasyah SH, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak jual beli narkoba, jenis shabu-shabu seberat 20 gram.
Perbuata itu dilakukan para terdakwa di Kamar 412 Hotel ATT, Jl Permata Indah II No.1, Kampung Gustiraya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tanggal 2 Mei 2010 yang lalu sekitar pukul 22.00.
Kala itu, para terdakwa dicokok Unit Satuan Narkoba Polda Metro Jaya berikut barang bukti (BB) 20 gram shabu, hingga mereka dituntut masing-masing 13 tahun penjara.
Atas tuntutan Jaksa, Majelis Hakim diketuai Osmar Simanjuntak SH memberi kesempatan kepada Armansyah SH, kuasa hukum para terdakwa menyusun pembelaan (pledoi). Sidang ditunda, Rabu mendatang. (batari siregar)