Jakarta (Citra Indonesia): Mahkamah Konstitusi (MK) mulai, Senin (13/10/2010) memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut terlibat kasus penyuapan di lembaga tinggi negara tersebut.
Mereka yang diperiksa Sekretariat Jenderal MK adalah panitera pengganti dan anak salah satu hakim yang oleh tim pemeriksa independen diduga menerima uang suap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah Bengkulu yang sedang ditangani MK saat itu.
Akil Muchtar seorang anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat dihubungi BBC mengatakan jika nanti dari hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya arah suap ke majelis hakim, maka akan dibentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari enam anggota, tiga dari internal MK dan tiga lainnya dari luar.
Tim internal pemeriksaan pegawai MK ini dibentuk setelah tim investigasi independen yang terdiri dari Refly Harun, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, Bambang Harimurti dan Bambang Widjojanto.
Tim ini menemukan adanya indikasi penyuapan di lingkungan MK yang melibatkan sejumlah pegawai dan keluarga anggota majelis hakim MK.
Tapi penyelidikan itu gagal menemukan adanya bukti penyuapan langsung ke majelis hakim MK.
Isu suap ini mengemuka setelah Refly Harun dalam sebuah tulisan di harian nasional mengatakan MK tidak bersih dari upaya penyuapan terutama terkait sengketa bupati Simalungun.
Tuduhan dugaan suap ini tidak terbukti dan MK telah melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (adams/foto.ist)